Struktur Oganisasi
Hipmi Kabupaten Timika di pimpin oleh seorang Ketua Umum di dampingi oleh seorang Sekretaris Umum beserta lima Wakil Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum berserta empat Wakil Bendahara Umum beserta sembilan Ketua Bidang beserta para Kompartemen dan Departemennya.
Kepengurusan BPD Hipmi Kabupaten Timika mempunyai periode waktu selama tiga tahun dalam masa kepengurusannya. Seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Timika di pilih secara demokratis oleh seluruh anggota dan pengurus BPD Hipmi Kabupaten Timika.
Hipmi juga adalah Organisasi Kader sehingga seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Timika hanya bisa menjabat sebagai Ketua Umum satu kali periode saja.
BPD HIPMI Kabupaten Timika memiliki enam Badan Pengurus Cabang (BPC) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Timika yaitu Kabupaten Timika Selatan, Timur, Pusat, Utara, Barat, dan Kepulauan Seribu.